Inspeksi Berkala, Produsen, yang ditentukan oleh peraturan hukum, berkewajiban untuk menerapkan audit keamanan produk dan pengawasan pasar dan pasar bebas Uni Eropa, yang bertujuan untuk mengirim dan mengekspor produk mereka ke berbagai negara, sambil membuktikan keakuratan persetujuan teknis internasional mereka, beberapa inspeksi, pengukuran & operasi uji.
Kondisi Kesehatan dan Keselamatan Sağlık dalam Penggunaan Peralatan Kerja Yönet yang diterbitkan dalam Lembaran Berita Resmi tertanggal 6331 & 25.04.2013, yang didirikan sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja X bernomor 28628, harus dipatuhi dalam hal kesehatan dan keselamatan yang terkait dengan penggunaan peralatan kerja di perusahaan swasta dan lembaga publik dan organisasi. persyaratan minimum dipertahankan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait, peraturan ini; secara singkat disebut sebagai peralatan kerja, setiap mesin, alat, fasilitas, instalasi yang digunakan selama pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan peraturan yang ditentukan sesuai dengan interval yang ditentukan dan sesuai dengan metode yang ditentukan oleh orang yang berwenang, pengukuran, inspeksi, pengujian dan kegiatan pengujian yang dilakukan oleh dan disimpan dengan baik untuk ditampilkan kapan saja.
Dalam Lampiran I peraturan yang sama; persyaratan minimum untuk peralatan kerja yang akan digunakan di tempat kerja, dalam Lampiran II; tingkat keselamatan yang terkait dengan penggunaan peralatan kerja, dalam Lampiran III; Ini menentukan jenis peralatan kerja yang akan dikenakan inspeksi & kontrol, seberapa sering dan dalam kondisi apa aplikasi kontrol ini akan dilakukan, dan prosedur dan prinsip mengenai laporan dan dokumen yang akan dikeluarkan sebagai hasil dari kontrol. Sesuai dengan Pasal 1.4 Lampiran III Pemeliharaan, Perbaikan dan Pemeriksaan Berkala dari peraturan yang sama; “Inspeksi berkala dan inspeksi peralatan kerja yang interval dan kriteria inspeksi berkalanya tidak ditentukan jika tidak dalam standar dibuat dalam interval dan kriteria yang ditentukan oleh pabrikan, jika ada. Jika masalah ini tidak ditentukan oleh pabrikan, inspeksi & kontrol berkala atas peralatan kerja, kondisi lingkungan di tempat kerja, frekuensi penggunaan dan durasi penggunaan harus dipertimbangkan sesuai dengan hasil analisis risiko dan evaluasi harus dilakukan pada interval yang akan ditentukan. Interval inspeksi berkala yang ditentukan tidak boleh melebihi satu tahun, kecuali dalam kasus-kasus yang dimungkinkan dalam Peraturan terkait.
Pemeriksaan inspeksi berkala harus dilakukan sesuai dengan standar inspeksi & kontrol khusus dari masing-masing peralatan sesuai dengan peraturan yang relevan. Personel inspeksi yang akan melakukan aplikasi inspeksi & kontrol sesuai dengan spesifikasi teknis peralatan kerja harus memiliki keahlian & keahlian tertentu dan harus memiliki semua kualifikasi untuk memenuhi syarat untuk memenuhi semua kriteria dasar yang disyaratkan oleh undang-undang & standar dengan mengikuti semua pelatihan yang relevan.