Angkat Inspeksi Berkala

Angkat Inspeksi Berkala


Elevator adalah suatu layout mesin yang terdiri dari kabin platform yang digunakan untuk menurunkan dan mengangkat beban atau orang secara vertikal dari tempat rendah atau tinggi. Lift adalah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut beban dan orang secara vertikal. Lift sudah menjadi alat yang sangat diperlukan terutama di kota-kota. Sebagai akibat dari meningkatnya nilai tanah di kota-kota, pembangunan gedung-gedung yang lebih tinggi membuat orang membutuhkan lift untuk mencapai lantai atas. Ada juga lift yang membawa beban dalam konstruksi dan pabrik.

Penggunaan elevator tanpa inspeksi berkala adalah ilegal dan sangat berbahaya. Jika inspeksi berkala lift tidak dilakukan, mereka disegel oleh pemerintah kota dan ditutup untuk digunakan. Pemeliharaan elevator dilakukan setiap bulan untuk memeriksa kondisi umum lift dan untuk menghilangkan kekurangannya. Namun, inspeksi berkala adalah inspeksi terperinci untuk menentukan apakah lift sesuai untuk digunakan dalam hal kehidupan dan keselamatan properti. Kontrol berkala dan perawatan lift juga diperiksa. 

Kementerian Perindustrian dan Perdagangan mengeluarkan Peraturan Pemeliharaan dan Pengoperasian Lift di 2008. Elevator, yang digunakan untuk mengangkut orang dan kargo, harus beroperasi dengan cara yang tidak mengancam kesehatan dan keselamatan manusia, semua makhluk hidup dan lingkungan.

Peraturan dikeluarkan untuk menentukan aturan yang harus diikuti untuk operasi, pemeliharaan, inspeksi tahunan, kontrol pemeliharaan dan layanan, kondisi garansi dan layanan purna jual lift. Menurut peraturan ini, lift harus diperiksa setidaknya sekali setahun, dua tahun setelah mereka dioperasikan. Inspeksi ini dilakukan untuk melindungi keselamatan jiwa dan properti pengguna lift.

Pemeriksaan berkala yang harus dilakukan setiap tahun dilakukan oleh insinyur mesin atau teknisi listrik-elektronik atau personel yang telah dilatih dalam pemeriksaan berkala lift.

Di sisi lain, Peraturan tentang Kondisi Kesehatan dan Keselamatan dalam Penggunaan Peralatan Kerja yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja menetapkan kondisi minimum yang harus dipenuhi dalam hal kesehatan dan keselamatan selama penggunaan peralatan kerja di tempat kerja.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi tim ahli kami dari alamat kontak dan nomor telepon kami dan Anda bisa mendapatkan jawaban untuk semua pertanyaan Anda.



Anda dapat membuat janji atau meminta informasi yang komprehensif.

Copyright © 2018 EUROLAB Laboratory Inc. Sertifikasi Teknis Inc. Semua Hak Dilindungi.